Pengacara Pasrah, Praperadilan Setya Novanto Gugur

Ketut Mulya

JAKARTA, kabarpolisi.com – Sidang praperadilan jilid dua Setya Novanto kemungkinan besar gugur, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengetuk palu pembukaan sidang. Pengacara praperadilan Setnov, Ketut Mulya, mengaku pasrah akan hal tersebut.

“Oh tidak ada upaya hukum (lagi) jadi besok sesuai acara kita akhiri semua proses dengan kesimpulan,” kata Ketut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017) seperti dikutip Liputan6.com

Menurut Ketut, sidang praperadilan kedua kliennya telah berjalan baik. Karenanya, apa pun keputusan hakim tunggal Kusno, akan dihormati pihaknya.

“Apa pun putusannya kami sangat hormati, jadi tidak ada upaya lain semua putusan terserah hakim tunggal ya jadi sekali lg kami akan hormati,” jelas dia.

Lewat sidang hari ini, pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar cuplikan pembukaan sidang perdana kasus megakorupsi KTP elektronik.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan. (Rizal)

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 473 Personel Polri , Termasuk 7 Kapolda dan 3 Penjabat Utama Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.