Pengadaan Senjata untuk Brimob Tak Perlu Dipolemikkan

JAKARTA, kabarpolisi.com – Pengadaan senjata untuk Korps Brimob Polri seharusnya tidak perlu diperdebatkan apalagi menjadi polemik karena sudah sesuai dengan aturan pembelian senjata seperti tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Stanislaus Riyanta, alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia, berpendapat bahwa senjata yang dibeli oleh Polri untuk Brimob tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena sudah sesuai dengan aturan pembelian senjata seperti tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Menurutnya, pengadaan senjata yang sudah dirilis resmi pengadaannya di website Polri ini seharusnya tidak menjadi masalah apalagi menjadi polemik di masyarakat umum. Pengadaan senjata selama ini sudah sering dilakukan dan tentu saja pengawasannya sangat ketat.

Dikutip dari laman indonews.id, Minggu (1/10), Stanislaus mengatakan, polemik di media massa terkait senjata ini mudah dibaca oleh publik karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Kemhan.

“Hal ini tentu tidak sehat. Jika ini terjadi terus akan menjadi celah kerawanan bagi masuknya ancaman dari pihak lain. Selain itu kegaduhan tersebut berdampak pada terbukanya rahasia-rahasia negara termasuk senjata yang dimiliki oleh Indonesia. Hal ini sangat merugikan Indonesia,” ujarnya.

Polemik seperti ini, kata Stanislaus, harus diakhiri.

“Tidak perlu lagi ada kegaduhan antar instansi yang muncul di ruang publik. Perlu pemilahan mana yang bisa menjadi kosumsi publik atau mana yang cukup menjadi penanganan khusus pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat harus yakin bahwa pemerintah tetap kompak. Bahwa TNI, Polri, BIN dan Kementerian Pertahanan tetap kompak di bawah Presiden. Hindari polemik yang tidak perlu dan kontraproduktif.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto mengatakan semua pengadaan senjata Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Nana dan Mensesneg Wakili Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Beras di Sukoharjo

Hal ini disampaikan Kadiv Humas menanggapi kegaduhan soal senjata muncul lagi di ruang publik. Impor senjata yang dilakukan oleh Polri kembali mencuat dengan isu regulasi dan peruntukannya.

Sejak Sabtu (30/9) pagi, isu terkait pengadaan senjata oleh Polri ini viral di media sosial, terkait dengan kedatangan senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46mm sebanyak 280 pucuk dan Amunition Castior 40mm, 40x 46mm round RLV-HEFJ with high explosive fragmentation Jump Grenade sebanyak 5.932 butir (71 box) di Gudang UNEX Area Kargo Bandara Soekarno Hatta Jum’at 29 September 2017, pukul 23.30 WIB.

Senjata dan amunisi ini diimpor oleh PT Mustika Duta Mas yang akan didistribusikan ke Korps Brimob Polri dengan menggunakan Pesawat Charter model Antonov AN-12 TB dengan Maskapai Ukraine Air Alliance UKL-4024.

Isu ini menjadi viral karena hingga saat ini rekomendasi Kabais TNI terkait ijin masuk impor barang tersebut belum diterbitkan. Pihak Polri diketahui telah mengajukan rekomendasi berdasarkan Surat Dankorps Brimob Polri kepada Kabais TNI Nomor B/2122/IX/2017 tanggal 19 September 2017. (Hamzah/Rizal/Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.