Pengakuan Gamawan Fauzi, Uang Rp 1,5 Miliar Pinjaman Pedagang di Tanah Abang

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi usai jadi saksi di sidang korupsi e-KTP (Foto Metrotvnews)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bicara tegas soal bantahan dirinya menerima duit terkait proyek pengadaan e-KTP.

Pengakuan soal uang pinjaman yang nilainya Rp 1,5 miliar, dia mengaku menerima uang pinjaman dari wiraswasta bernama Afdal Noverman. Uang yang diterima digunakan Gamawan untuk berobat dan membeli tanah.

“Bukan dikasih, saya pinjam. Waktu saya menjabat Rp 1 miliar, saya mau beli tanah, saya mau buat kebun dan beternak,” kata Gamawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Ada juga pinjaman duit lainnya masing-masing Rp 300 juta dan Rp 200 juta dari Afdal, yang disebut Gamawan sebagai pedagang. “(Afdal) pedagang di Tanah Abang, di beberapa tempat,” sebutnya.

Dari pinjaman kedua dan ketiga, Gamawan menggunakannya untuk membuat peternakan sapi dan berobat.

“Rp 300 juta untuk peternakan sapi itu. Terus ada belikan obat untuk saya usai saya operasi kanker di Singapura pada November 2014. Saya nggak ingat apakah Rp 200 (juta) atau berapa,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Soal pinjaman duit ini, jaksa KPK menanyakan ada-tidaknya asuransi bagi kesehatan menteri. Gamawan menyebut pengobatannya tidak ditanggung asuransi.

“Saya tidak bisa dibayar asuransi, saya kena kanker usus, dipotong usus saya 20 cm dan saya harus minum obat yang mahal sekali. Waktu itu saya kehabisan uang. Saya kan sebutkan berapa harta saya di LHKPN waktu itu. Karena itu, saya pinjam uang itu, nanti saya jual tanah di Bogor saya bayar,” jelasnya.

“Jadi Anda pinjam Rp 1,5 miliar?” tanya jaksa. “Dalam jabatan cuma Rp 1 miliar, dan itu saya laporkan di LHKPN 2014,” kata Gamawan.

Duit ini diambil melalui staf Gamawan. Ada beberapa kali tahapan pemberian uang untuk nominal Rp 1 miliar.

“Cash, yang jemput staf saya, polisi pengawal di rumah saya. Ada beberapa kali tidak cash Rp 1 miliar itu. Kan saya cicil juga beli tanah itu,” sebutnya,

Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut jaksa KPK menerima total duit USD 4,5 juta dan Rp 50 juta saat menjabat Mendagri. Pemberian ini bertahap, yakni melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta.

Tujuannya, menurut jaksa dalam dakwaan, agar pelelangan pekerjaan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan.

Setelah penyerahan duit tahap pertama pada bulan Maret 2011, Andi Narogong kembali menyerahkan duit tahap kedua pada Juni 2011 melalui Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta. Jaksa dalam dakwaan menyebut duit itu untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

Tapi isi surat dakwaan itu dibantah keras oleh Gamawan. Dia meminta masyarakat Indonesia mendoakannya dikutuk Tuhan apabila terbukti menerima uang itu.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT,” jawab Gamawan.

Sebaliknya, Gamawan juga meminta apabila ada orang yang memfitnahnya, orang tersebut diberi balasan. “Tapi kalau ada yang memfitnah, saya berharap itu yang memfitnah dikutuk,” tuturnya. (bit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.