Rr Dewinta Pringgodani SH MH
JAKARTA, kabarpolisi.com – Pengamat hukum, politik dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani SH MH mengapresiasi kerja Tim Gabungan Pancari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan.
“Apapun hasilnya kita beri apresiasi dong. Tim telah bekerja keras. Jangan salah kan TGPF jika belum berhasil mengungkap pelaku. Mengungkap pelaku itu tugas kepolisian,” kata Dewinta Pringgodani tadi malam kepada wartawan media ini.
Menurut Dewi pihak kepolisian juga sudah bekerja keras mengungkap kasus yang menimpa mantan penyidik KPK tersebut. “Jika pelakunya belum tertangkap saya pikir ini soal waktu saja,” kata Dewi.
Sebenarnya kasus yang menimpa Novel Baswedan kasus biasa saja. Namun Karena Polri bekerja karena tekanan opini Kasus ini menjadi luar biasa. “Siapa yang membangun opini, silahkan nilai sendiri,” kata Dewi.
Dia mengaku kinerja Polri yang begitu luar biasa mengungkap kasus-kasus besar di Tanah Air termasuk mengamankan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 patut diberikan penghargaan setinggi-tingginya.
Kasus Tak Terungkap : Marsinah
Menurut catatan Dewinta Pringgodani ada beberapa kasus yang menarik perhatian publik yang belum terungkap hingga saat ini.
Kaus Sumaridjem alias Sum Kuning diperkosa oleh sekelompok pemuda, saat dalam perjalanan pulang sehabis berdagang telur di Jalan Yogyakarta-Patuk, pada 21 September 1970 silam.
Para pemerkosa adalah sekelompok pemuda yang diduga anak pejabat. Setelah memerkosa, gerombolan pemuda itu membuang Sumaridjem yang tak berdaya di tepi Jalan Wates-Purworejo, daerah Gamping.
Hingga kini, kasus ini belum terungkap. Alih-alih sebagai korban, Sum Kuning justru dituduh membuat keterangan palsu dan berita bohong. Para penculik dan pemerkosa malah terlupakan.
Tak ada penangkapan para pelaku, justru Sum yang ditahan polisi setelah keluar dari rumah sakit.
Perkara Sum Kuning bukan satu-satunya kasus kriminal yang belum terungkap di Indonesia. Munir, salah seorang aktivis HAM, dibunuh dalam perjalanan ke Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004.
Otak pembunuhnya juga belum terungkap hingga kini, diduga masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum.
Dalam laporan Kontras bertajuk, “Membongkar Konspirasi Kasus Munir” didapati kasus pembunuhan munir diduga dilakukan secara terencana oleh elit pemerintahan.
Kasus Pembunuhan Marsinah (1993)
Marsinah, seorang aktivis buruh PT Catur Putera Surya (CPS), pabrik arloji di Siring, Porong, Jawa Timur dibunuh pada 8 Mei 1993.
Marsinah ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pematang sawah di Desa Jagong, Nganjuk. Jenazahnya divisum Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pimpinan Dr. Jekti Wibowo.
Marsinah dibunuh karena memperjuangkan hak para buruh, dengan 12 tuntutan yang dicanangkannya dengan kawan-kawan.
Yudi Susanto, pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia mengajukan banding dan akhirnya dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada proses tingkat kasasi.
Kasus Pembunuhan Wartawan Udin (1996)
Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, wartawan surat kabar harian asal Yogyakarta, Bernas. Ia dibunuh sesaat setelah masuk ke rumahnya secara keji.
Sebelum tewas, Udin disibukkan dengan agenda peliputan pemilihan Bupati Bantul untuk masa jabatan 1996-2001.
Ia mengikuti tiap perkembangan informasi dengan seksama. Pemilihan saat itu dianggap alot dan rumit.
Pasalnya, terdapat tiga calon yang maju dan semuanya berlatarbelakang militer. Satu calon yang mencolok ialah sang petahana, Sri Roso Sudarmo.
Sama seperti yang lainnya, kasus Udin menemui jalan buntu. Polisi dinilai tak bekerja maksimal dalam mengusut tuntas pembunuhan tersebut.
Tim pencari fakta menyimpulkan bahwa tewasnya Udin tak bisa dilepaskan dari berita-berita yang ia tulis.
Laporan Udin dipandang memancing kemarahan penguasa. Dalang di balik pembunuhan Udin mengerucut pada satu nama: Sri Roso.
Polisi memang menangkap “pelaku” pembunuhan Udin. Ia bernama Dwi Sumaji alias Iwik yang bekerja sebagai sopir di perusahaan iklan.
Masalahnya, Iwik bukanlah pelaku sebenarnya. Ia hanya tumbal kepolisian. Dalam persidangan 5 Agustus 1997, Iwik dipaksa mengaku bahwa ia membunuh Udin.
Pengadilan mengadili Iwik dan memutuskannya bebas. Pembunuh Udin yang sebenarnya, hingga kini belum tertangkap.
Kasus Hilangnya 13 Aktivis (1998)
Kala itu 20 tahun silam, 13 aktivis diculik oleh militer. Salah satu yang menjadi korban penculikan adalah Wiji Thukul.
Ke-13 orang itu yakni Sonny, Yanni Afri, Hendtra Hambali, Dedy Umar, Ismail, Suyat, Ucok Munandar Siahaan, Noval Alkatiri, Petrus Bima Anugerah, Herman Hendrawan, Yadin Muhidin, Abdun Nasse dan Widji Thukul.
Mereka menjadi korban penghilangan paksa oleh rezim Soeharto menjelang keruntuhannya. Pada 2000 keluarga dan kalangan penyintas melaporkan nama-nama sanak keluarga yang diculik kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Para pelaku yang terlibat telah diadili. Namun, sampai sekarang, 20 tahun usai gelombang penculikan itu, ke-13 nama orang hilang ini belum ditemukan.
Kasus Penenembakan 12 Mahasiswa (1998)
Dua belas mahasiswa ditembak saat menggelar demo pada pada 12 Mei 1998 silam. Kala itu, sejak pukul 11.00, sekitar 6.000 mahasiswa menyemut di pelataran parkir Kampus A Universitas Trisakti.
Tuntutan pengunduran diri Soeharto dan reformasi politik jadi seruan utama para orator. Mereka bahkan membakar patung Soeharto, sebagai bentuk protes.
Demonstrasi berujung ricuh dan aksi saling dorong dengan aparat tak terhindarkan. Hingga akhirnya 12 mahasiswa itu tewas ditembak, dari arah Kantor Walikota Jakarta Barat.
TGPF Novel Baswedan
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menyerahkan hasil investigasi selama enam bulan masa kerja.
Dalam laporan itu selain temuan, tim juga merekomendasikan langkah yang harus dilakukan Polri dalam penanganan perkara itu.
“Kalau (rekomendasi) sifatnya teknis tentu akan ditindaklanjuti, maka kami menunggu satu pekan ke depan. Apa rekomendasinya kami belum tahu, masih dipelajari (oleh Kapolri),” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal meluruskan soal TGPF, ia berpendapat sebutan TGPF itu berasal dari media.
“Tim pakar, mereka mencari fakta dan klarifikasi. Tapi namanya tim pakar bukan TGPF,” kata dia.
Jajaran pejabat utama Polri pun belum mengetahui keseluruhan hasil investigasi tim itu. Tim Pakar berencana merilis hasil temuan itu pada satu pekan mendatang, semua masih dirahasiakan kepada publik untuk saat ini. Hasil laporan itu ada 170 halaman dan hampir 1.500 lampiran halaman.
Tim gabungan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Secara teknis, tim lebih banyak mengandalkan pendekatan investigasi dan dibantu oleh jajaran dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
Tim bentukan Kapolri itu berdiri berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019. Tim itu beranggotakan 65 orang. 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Tim mengaku memiliki temuan-temuan baru di dalam investigasi, menyimpulkan serta merekomendasikan kepada Kapolri.
Musta’in