Joko Widodo
JAKARTA, kabarpolisi.com – Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meskipun telah bertemu Presiden, Kepala Negara tidak dapat mempengaruhi proses hukum kasus kriminalisasi ulama.
“Meskipun Presiden kepala eksekutif, tidak bisa mempengaruhi kekuasaan penuntutan atau penyidikan dalam kasus apapun,” kata Abdul Fickar saat dihubungiRepublika.co.id, Selasa (27/6).
Hal ini menanggapi pertemuan antara petinggi GNPF-MUI dengan Presiden Jokowi pada saat lebaran lalu.
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang puncaknya di Mahkamah Agung dan jajarannya. Selain itu kekuasaan kehakiman selain kekuasaan mengadili juga meliputi kekuasaan penuntutan (kejaksaan/KPK dalam tipikor) dan kekuasaan penyidikan (polisi/KPK dalam korupsi),” jelas Abdul Fickar.(nafi)
GNPF-MUI, Jokowi, Abdul Fickar, Hukum