JAKARTA, kabarpolisi.com- Tim Jatanras Polres Metro Bekasi meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Johan (33) diduga merupakan pelaku pengedaran barang haram tersebut. Pelaku diamankan di Kampung Bantar Gebang, Kelurahan Gebang, Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, Selasa (22/08) Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputera kepada awak media menjelaskan Johan merupakan warga Pontianak diduga melakukan tindak pidana kusus pengedaran Narkoba jenis Shabu.
“Barang bukti diamankan terhadap tersangka adalah 11 paket sabu Siap edar, Identitas tersangka Sim dan KTP,Hp samsung lipat, Chip kartu, Buku tabungan, Korek api, Bukti transfer bank BNI, Dompet berisikan uang Rp.53000, 4 biji obat asam mefenamat,”terang Asep
Kapolres metro bekasi juga menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.”Disaku celana terdapat satu paket, setelah melakukan penggledahan di rumah tersangka anggota mendapatkan 9 paket sabu lagi,” terang Asep
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut, “tutup Kapolres (ari)