Pengelola Akun Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi

JAKARTA,kabarpolisi.com – Seorang pria berinisial AY (32) ditangkap jajaran penyidik Sub Direktorat Dua unit III Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penyebaran hoax, ujaran kebencian dan SARA pada Selasa (25/6) di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

AY yang merupakan seorang simpatisan sebuah organisasi masyarakat, ditangkap karena diduga sebagai pengelola sejumlah akun media sosial untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks dan bernada kebencian.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rickynaldo membenarkan penangkapan tersebut.

AY diketahui sebagai pemilik akun atau admin sekaligus kreator dan modifikator dengan aplikasi. Dia memiliki akun di media sosial Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret serta akun YouTube Muslim Cyber Army.

Akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki hampir 20 ribu pengikut dan telah mengunggah sebanyak 298 unggahan. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army yang sudah ada sejak Maret 2013 telah memiliki empat juta pengikut.

“Motivasinya untuk menunjukkan ketidakpuasan kepada pemerintah. Menurut tersangka pemerintah dan aparatnya selama ini dianggap mengkriminalisasi para ulama padahal sebenarnya tidak pernah seperti itu dan tidak pernah ada pemerintah mengkriminalisasi ulama,” kata Rickynaldo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/6).

Rickynaldo mencontohkan AY pernah menyebarkan video Gubernur NTT dalam acara peluncuran produk minuman lokal dengan keterangan ‘Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab.’ Video itu diunggah pada 20 Juni 2019.

Selain itu terdapat unggahan bertuliskan ‘Naga Merah Mencengkeram NKRI’ yang diunggah 13 Juni 2019. Konten tersebut menggiring masyarakat untuk percaya bahwa Naga Merah yang diasumsikan negara China telah mendominasi pemerintahan Indonesia.

Selanjutnya ada unggahan ‘Jokowi Wajib Dimakzulkan’ yang diunggah 27 April 2019. Ada juga unggahan ‘Si Raja Bohong’ pada 5 Desember 2018 dan ‘Debat Curang Jokowi ‘pada 27 April 2019.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah komputer jinjing merek Aspire, Satu buah ponsel merek Samsung warna hitam, satu sim card, satu KTP, satu ponsel merek Xiaomi Redmi 4A, satu buah hardisk warna silver.

Selain itu terdapat rompi putih dengan tulisan ‘Keluarga besar FPI.’ Terdapat juga rompi loreng dengan tulisan ‘Keluarga Besar Laskar Pembela Islam, Markas Syariah Pesantren Agrokultural.’

AY dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.