JAKARTA, kabarpolisi.com – Tim Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku yang memposting berita “UMAT ISLAM YANG ADA DI PDIP DI HIMBAU KELUAR” melalui portal berita online www.harokah.com yang mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik/Fitnah dan atau SARA pada Kamis (28/12) sekitar pukul 15:30 wib.
Pelaku bernama Jhon Kenedy Sinaga (35 tahun) yang merupakan warga yang beralamat di Jl. Pukat I gg. Melati senja No.7 kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung, Kota Medan dan sekaligus sebagai pemilik Portal Berita www.harokah.com.
Penangkapan Jhon Kenedy atas laporan dari Sekjen PDI-Perjuangan,Hasto Kristianto melalui kuasa hukumnya Tanda Pardamaian Nasution, SH ( Tim Advokasi/BBHA PDI-P) sesuai Laporan Polisi No. LP/1408/XII/2017/Bareskrim tanggal 20 desember 2017
Pelaku ditangkap karena memposting suatu pemberitaan di Portal Berita online dengan url: https://www.harokah.com/2017/10/umat-islam-yang-ada-di-pdip-dihimbau-keluar/ yang berisi Press Realese Ustadz Irfan S Awwas (Amir Majelis Mujahidin), Umat Islam yg ada di PDI-P dihimbau agar keluar dari partai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hal tersebut sebagai Kritik terhadap sekjen PDI-P (Hasto Kristianto) yang menyatakan tidak takut kehilangan suara umat Islam
Dari penangkapan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit Laptop, 1 unit HP merk Advan,2 buah kartu ATM, dan 1 buah KTP atas pelaku.
Saat ini Tim Bareskrim sudah membawa pelaku ke Dit. Tipidsiber untuk dilakukan pemeriksaan dan Koordinasi dg Saksi Ahli, untuk mengetahui dapat atau tidaknya dilakukan Penahanan.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik (Doni Harima)