Kombes Polisi Yusri Yunus
Jakarta, KABARPOLISI.com – Pihak kepolisian menegaskan skuter listrik hanya boleh beroperasi di titik tertentu. Pengguna skuter listrik yang nekat ke jalan raya dapat dipenjara selama satu bulan.
“Teknis mekanisme penilangannya di sini memang kita persangkakan di Pasal 282 Undang-Undang lalu lintas tentang peraturan jalan di mana ancamananya Rp250 ribu dan kurungan satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2019.
Kendati begitu, menurut Yusri, pihaknya tetap mendahulukan teguran kepada pelanggar. Pengguna skuter listrik yang ke jalan raya akan diminta kembali ke area yang diperbolehkan dengan segera.
Namun, Polda Metro bakal bertindak tegas jika pengendara melawan saat ditegur petugas. “Pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” ujar Yusri.
Tindakan ini mengacu pada Pasal 104 Undang-Undang Republika Indonesia tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal itu polisi berhak mengatur dan memerintahkan pengguna jalan untuk taat peraturan demi kelancaran serta keselamatan pengguna jalan di jalan raya.
Yusri menyebut penilangan untuk pengguna skuter listrik langsung pada penyitaan unit. Untuk skuter listrik sewaan, pengguna akan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik berdasarkan data diri pengemudi dalam aplikasi.
“Barang buktinya adalah skuter tersebut karena memang ada pertanggungjawaban si pengguna, teknisnya dengan mencatat identitasnya (dari akun pengguna), lalu kita lakukan e-tilang,” ucapnya.
Musta’in