Pengusaha Limbah di Riau akan Somasi Anak Perusahaan Bakrie

Marta Uli Emelia

Jakarta,kabarpolisi.com – Mengandeng Ade Muhamad Nur seorang pengacara kondang di Jakarta, PT. Shali Riau Lestari yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3 akan segera mensomasi PT. EMP Bakrie untuk segera melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan menyalahi aturan kontrak kerjasama dengan PT. Shali Riau Lestari.

Hal itu dikemukakan Ade Muhamad Nur selaku Managing Partner dari Lawfirm AMN & Partners melalui ponselnya kepada wartawan Koran Metro Indonesia Online, Kamis (30/07/2020) pagi.

Ade Muhamad Nur, SH.MH selaku penasehat hukum PT Shali Riau Lestari mengatakan karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Bakrie, maka kami akan segera mensomasi PT EMP Bakrie untuk segera melaksanakan kewajibannya.

“Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Bakrie, jika tidak ditanggapi kita ambil langkah hukum,” tegas Ade Muhamad Nur yang juga menjabat sebagai Sekjen dan sekaligus pendiri Peradmi (Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia).

Dengan menunjuk pengacara kondang, Ade Muhamad Nur SH, MH selaku penasehat hukumnya langkah PT Shali Riau Lestari sangat tepat untuk memenangkan kasus yang dialaminya itu.

“Saya dan tim akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki,” ujar Ade Muhamad Nur didampingi rekannya Syakhruddin SH.,MH yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum PT. Shali Riau Lestari.

Sementara itu Marta Uli Emmelia selaku Direktur PT Shali Riau Lestari seperti bagaikan kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga dalam kasus tersebut. Terutama dalam masa pandemi Covid-19, menanggung beban biaya operasional dan gaji para pekerjanya.

Bermula dari kerjasama 2019 silam antara PT Shali Riau Lestari yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3, dengan PT EMP Malacca Strait perusahaan ekplorasi sumur minyak yang mengandung air, pasir, tanah dan minyak bumi (milik kelompok usaha Bakrie). Berlokasi di lahan migas kawasan Provinsi Riau.

“Dalam perjanjian tersebut pembayaran akan dilakukan apabila semua limbah hasil ekplorasi PT EMP sudah diangkut ke tempat pembuangan akhir. Dalam isi kontrak kerjasama disebut nilai kontraknya sebesar 574.431.700 rupiah,” kata Marta Uli Emelia yang juga seorang tokoh wanita penggerak pariwisata di Riau.

Namun Pihak PT EMP Bakrie baru menyicil satu kali sebesar 50.000.000 rupiah. Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya. Itulah yang kami tagih,” ujar Martha Uli Emmelia selaku CEO PT Shali Riau Lestari.

Menurut Martha setelah pekerjaan mengangkutan limbah yang dikerjakan PT Shali, sudah 6 bulan pihak PT EMP Bakrie tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga berakibat PT Shali mengalami banyak kerugian terutama untuk membayar gaji 25 orang pekerjanya.

“Berbagai upaya mediasi dan penagihan telah dilakukan agar PT. EMP Bakrie membayar namun tetap tidak dilaksanakan. Padahal sesuai petunjuk KLHK proses pembersihan limbah B3 tetap harus berjalan meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Marta yang juga pengelola beberapa media online itu. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.