Ini Penyebab Revisi UU Terorisme Tak Pernah Rampung

JAKARTA, kabarpolisi.com – Presiden Joko Widodo mendesak DPR segera merampungkan pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Harapannya dengan UU Antiterorisme yang baru kejadian seperti teror bom di Kampung Melayu dapat dicegah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan bahwa ada beberapa kendala teknis sehingga undang-undang ini belum terselesaikan.

“Pembahasannya memang terus dilaksanakan secara maraton, cuma kan yang perlu dipahami itu hari-hari Panja itu kan cuma hari Rabu dan Kamis, di luar hari itu tidak ada hari Panja. Jadi terkadang di hari itu paripurna, maka terkendala, ini 2 Kamis, Kamis kemarin dan tanggal 1 besok hari libur, jadi pembahasannya maraton,” kata Syafii, ketika dihubungi detikcom, Minggu (28/5/2017).

Syafii menjelasakan bahwa Panja DPR dan pemerintah sangat serius namun menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membahas revisi UU Antiterorisme. Saat ini menurutnya masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan di dalam RUU tersebut, tidak ada perdebatan kontroversial.

“Perdebatan tidak ada sudah tinggal mencari penyempurnaan saja, misalnya bagaimana yang lebih baik, bagaimana yang lebih sempurna,” ujar Syafii.

Misalnya, kata Syafii, soal definisi terorisme yang awalnya menjadi perdebatan kini disepakati untuk ditunda sambil menunggu pasal-pasal lain rampung. Setelah itu baru nanti rumusan definisi terorisme akan disepakati.

“Defininsi terorisme itu disepakati untuk ditunda karena kita mau lihat dulu pasal-pasalnya dari situ kita bisa lihat gambaran teroris itu apa. Artinya tidak ada perdebatan karena belum bisa dirumuskan, tapi harus ada rumusannya, makanya supaya tidak tambal sulam, tambal sulam ya sudah diselesaikan dulu pasal-pasalnya baru nanti di rumuskan,” ujarnya.

Ia menargetkan RUU terorisme ini rampung tahun ini. Menurutnya, pembahasan RUU terorisme ini cukup baik karena hampir selesai dalam setahun.

“Target tahun ini selesai. Kita baru bahas ini satu tahun, ada yang UU itu sampai 10 tahun, UU KUHP itu 30 tahun tidak selesai-selesai, kita ini baru setahun sudah hampir selesai kan hebat, kita di paripurnakan Februari tahun lalu, baru di susun kepemimpinannya ketua, wakil ketua bulan April, Mei baru pembahasan kan baru setahun,” imbuhnya (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.