Permen Narkoba Bentuk Minion Bisa Sasar Anak-anak. Ini Tanggapan Polri

JAKARTA, kabarpolisi.com – Satuan Tugas Polri mengungkap penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi oleh sindikat narkotika internasional. Lebih dari 200 kilogram ekstasi itu dikirim dari Belanda.

Ekstasi itu berwarna-warni seperti permen dengan warna mencolok. Bentuknya juga menggemaskan, menyerupai karakter animasi Minion dalam film Despicable Me, yaitu emboss mata besar dan “celana kodok”. Karena itulah ekstasi jenis ini dinamakan “Minion”.

Dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017) kemarin, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis bersama pengungkapan 120 paket ekstasi itu.

Di akhir acara, mereka juga memamerkan paket ekstasi yang berhasil diamankan. Tito memegang bungkus ekstasi yang butirannya berwarna hijau muda kombinasi biru.

Sedangkan Sri memengang bungkus ekstasi dengan pil berwarna hijau kombinasi merah muda.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Daniyanto mengatakan, ekstasi jenis Minion ini cukup populer di kalangan pemakai.

“Karena gambarnya identik dengan kartun Minion. Makanya di kalangan pengguna disebutnya Minion,” ujar Eko kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2017) malam.
Eko menyebut ekstasi Minion terbilang baru di Indonesia.

Sementara itu, di Belanda dan beberapa negara lain, ekstasi jenis ini sudah sering beredar.Harganya relatif sama dengan ekstasi jenis lain, yaitu Rp 500.000 hingga Rp 600.000 per butir.

Lantas muncul kekhawatiran “minion” akan disusupkan ke kalangan anak-anak karena bentuknya lucu dan berwarna warni.

Namun, Eko memastikan hal itu tidak akan terjadi.”Mana mungkin dengan harga barang Rp 500.000 sebutir itu bisa dibeli anak-anak,” kata Eko.

Pasti hanya akan diedarkan di kalangan pemakai,” ujar dia. Pembelinya, kata Eko, biasanya orang dengan kemampuan ekonomi tinggi karena harganya yang mahal.

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Jadi Kabarhakam Polri

Sebagaimana ekstasi jenis lain, jenis minion ini juga punya efek memecah konsentrasi, menimbulkan halusinasi.

Terkadang efeknya berbeda pada setiap orang, tergantung kondisi orang tersebut saat memakai.

“Sebutir bisa dibagi dua karena besar sekali potongannya,” kata Eko.

Bukan kali pertama

Penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi Minion itu ternyata bukan pertama kalinya di Indonesia. Sebelumnya, ekstasi ini beredar di Depok pada akhir 2016. Ekstasi tersebut didapat dari seorang residivis bernama Iswanto alias Ismet (37).

Saat menggerebek rumah Iswanto di Kampung Sawah, Cilodong, Depok, polisi mengamankan 23 pil ekstasi Minion. Pil berwarna kuning kombinasi biru itu dikemas dalam plastik bening.

Kepada penyidik, Iswanto mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar yang berdomisili di Jakarta.
Halaman selanjutnya

Saat itu, harga satu pil ekstasi minion masih Rp 200.000. Ismet biasanya memasarkannya di Depok, Bogor, dan Jakarta.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menganggap 1,2 juta butir ekstasi yang disita merupakan jumlah yang fantastis.
Paket ekstasi itu dikemas dalam 120 bungkus yang masing-masing beratnya 2,2 kilogram.
“Ada sebanyak dua box besar ekstasi, 1,2 juta butir. Ini besar sekali,” kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Tito mengatakan, jika ditotal, nilai ratusan kilogram ekstasi itu mencapai Rp 600 miliar.

“Ini bisnis yang menggiurkan. Dan bisa dua juta orang lebih yang diselamatkan oleh pengungkapan ini,” ujar Tito.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Indonesia termasuk negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pendapatan per kapita yang terus meningkat.

Apalagi jumlah penduduknya banyak sehingga dianggap menjadi sasaran pasar yang luar biasa. Termasuk untuk peredaran narkotika.

“Ini adalah target pasar yamg sangat menggiurkan. Dengan tindakan oleh negara di sekitar kita, maka makin banyak intensifkan mereka menargetkan barang-barang berbahaya ke negara kita,” kata Sri.

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 473 Personel Polri , Termasuk 7 Kapolda dan 3 Penjabat Utama Mabes Polri

Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.
Penangkapan dilakukan atas kerjasama Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Bea Cukai.

Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan bernama Aseng.

Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra. Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.

Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi. Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.