Pernyataan Kabareskrim Tentang Pejabat tak Patuh, Bikin Ambyar PPKM Darurat

DEWINTA PRINGGOGENI,SH,MH

JAKARTA – Seorang Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan, Dewinta Pringgogeni,SH,MH menilai pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tentang pejabat tidak patuh terhadap PPKM Darurat bisa membuat gaduh.

“Pernyataan Kabareskrim soal pejabat tidak mendukung PPKM Darurat dampaknya bisa membuat masyarakat tidak patuh,” kata Dewinta melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/7).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bagi oknum pejabat yang tidak mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akan dikenakan sanksi UU Darurat Bencana.

Pernyataan Agus ini dinilai Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dewinta Pringgodani justru merupakan provokasi bagi masyarakat yang tengah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Padahal kebijakan PPKM Darurat diterbitkan salah satunya agar masyarakat berdiam di rumah untuk menekan penularan Covid-19.

“Pernyataan Kabareskrim bisa bikin ambyar PPKM Darurat,” kata Dewinta.

Dewinta mengingatkan bahwa tugas kepolisian sudah jelas untuk mengawasi serta membatasi mobilitas masyarakat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun instruksi yang diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

“Jangan malah membuat pernyataan yang mengusik dan sensitif,” kata Dewinta.

BENTUK SATGAS MONOPOLI

Dewinta justru lebih menyarankan Kabareskrim membentuk satgas monopoli penimbunan alat kesehatan yang akhir-akhir ini makin meresahkan.

“Jangan lah memperkeruh pelaksanaan PPKM Darurat,” demikian Dewinta. 

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung tengah membuat pasal-pasal mengenai pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat.

“Kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat yang nantinya akan dilaksanakan,” kata Agus dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7).

Sebab Agus mensinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro.

Dia mengatakan, pihak Kejaksaan telah menyatakan bakal mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri selama PPKM Darurat. (*)

AWALUDDIN AWE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.