BUNTOK – Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Polda Kalimantan Tengah mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Dushil Barsel, Senin (25/01/2021).
Kapolsek Dushil Ipda Bukhari Nataatmaja, S.E. melalui Aipda M Ramli mengatakan sosialisasi saber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa.
“Guna menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan tersebut,” tegasnya.
Lanjutnya agar semua pihak turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
Dan kami mengimbau kepada aparatur pemerintahan terkuhusus pegawai Puskesmas Mengkatip, agar menghindari dan membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar.
“Serta memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenangnya,” tuturnya.
Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
“Terutama dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya mengahiri. (Snn).