DAERAH  

Pesta Narkoba, Anggota DPRD Mentawai Dicokok Polisi

TUAPEIJAT, kabarpolisi.com – Pesta narkoba, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial HN, 55, ditangkap Satuan Narkoba Polres Mentawai setelah pesta narkoba di dalam mobil ernomor polisi BA 1550 QK di Kilometer 4 Tuapeijat sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (13/3) kemarin.

Selain HN, Satnarkoba Polres Mentawai juga mengamankan 6 orang lainnya di mobil yang sama yakni DS, 40, oknum PNS di DKP Mentawai, AR, 50, WY, 53, asal Padang, DS, 30, guru yang beralamat KTP di Sikakap, serta SY, 48, yang beralamat di Tuapeijat.

Kasatnarkoba Polres Mentawai Iptu PJ Nababan di Mapolres Mentawai, Tuapeijat, Rabu (15/3), mengatakan, pihaknya melakukan tes urine terhadap tujuh orang yang diamankan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah Tuapeijat. Dari tujuh orang tersebut, enam di antaranya dinyatakan positif memakai narkoba, sedangkan satu orang tidak atau negatif.

Nababan mengungkapkan, enam orang yang positif sebagai pengguna itu tidak ditahan, sebab pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka yakni Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Sementara tidak bisa kita tahan karena tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya, karena dia 4 tahun maksimal, kita bawa besok (Rabu, 15/3) ke BNN Sumbar dan seperti apa nanti kondisinya tinggal BNN lagi untuk merekomendasi atau bagaimana. Di samping itu kita koordinasi dengan kejaksaan, dan tindak lanjut kita ke depan kita rekomendasi untuk melakukan asesmen ke BNN Provinsi Sumatra Barat,” tandasnya. (hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.