Pesta Narkoba, Kurniawan dan 10 Kawannya Ditangkap Polisi

LAMPUNG, kabarpolisi.com – Bulan suci Ramadhan sejatinya menjadi bulan penuh berkah bagi umat muslim yang menjalankannya. Tetapi tidak bagi seorang bandar Narkoba, Kurniawan (33) dan 10 temannya. Mereka jadikan bulan Ramadhan jadi aksi pesta narkoba. 

Saat Konperensi Pers Pengungkapan Narkoba di Pos Pengamanan Terpadu Pelabuhan Bekauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (29/06) Kapolda Lampung, Irjend Sudjarno yang didampingi Wakapolda Brigjend Bonifasius Tampoi mengatakan seluruh hasil test urin terhadap tersangka mendapatkan positif memakai narkoba. Saat melakukan Penggeledahan banyak ditemukan senjata api, kuat dugaan ada perencanaan untuk melakukan aksi kriminal curas.

Ditambahkan Kapolda Kurniawan merupakan salahsatu termasuk bandar licin. Rumahnya yang dijadikan lokasi pesta sabu, pandangan kita dari luar terlihat seperti rumah besar kumuh tak terawat. Tapi bagian dalam rumah tersebut penuh berisi perabot mewah. Dia bersama sepuluh tersangka lainnya diringkus pada Jumat (23/06) pukul 15.30 WIB di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. 

Selain tersangka, disita Barang Bukti lima bungkus plastik bening berisi kristal sabu berat total 5,45 gram, ganja 187 gram dibungkus kertas koran, satu tablet extacy, dua senpira jenis Revolver empat pucuk senjata api sebelas butir amunisi, 22 bilah senjata tajam berbagai ukuran mulai dari samurai, mandau sampai keris,uang tunai Rp96 juta, dua alat hisap atau bong, 12 unit motor berbagai jenis tanpa surat bernomor polisi bodong milik pelaku pesta narkoba, tiga pak plastik bening berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, sembilan ponsel berbagai merk, 20 buah korek api gas dan satu handycam. 

Untuk BB narkotika dan alat hisap ditemukan dibelakang pekarangan rumah. Tersangka sebut mendapat narkoba tersebut dari Agus (DPO,Red) Sementara Barang Bukti senpira, sajam dan uang tunai penjualan narkoba ditemukan dilemari ruang tengah tersangka. Seluruh tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ari)

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.