Petinggi Kami Ahmad Yani Diperiksa Polisi 3 November

JAKARTA – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani.

Rencananya, Ahmad Yani akan diperiksa pada 3 November 2020 mendatang.

“Info dari penyidik (pemanggilan Ahmad Yani) demikian. Sudah dijadwalkan Selasa mendatang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu 1 November 2020.

Menurut Awi, Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam hal ini menjerat Anton Permana.

“Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana),” tegasnya yang dikutip dari Pikiran Rakyat.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklarifikasi kabar adanya percobaan penangkapan terhadap salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.

Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

“Jadi intinya benar ada anggota Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Nggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020, lalu.

Jauh sebelumnya, Mabes Polri mengamankan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengamankan dua lainnya yakni Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Dua orang pendiri KAMI itu diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di lokasi yang berbeda.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwa kedua orang itu diamankan dengan waktu yang berbeda.

“Iya benar. Anton kemarin (diamankan). Kalau Jumhur Hidayat tadi pagi ditangkapnya ya,” terang Awi Setiyono membenarkan penangkapan tersebut, Selasa 13 Oktober 2020.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan. Keterangan diperlukan terkait dugaan hoax yang menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat/ (Redaksi)

Credit photo: Kabar24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.