Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018 Libur Nasional

JAKARTA, kabarpolisi.com – Pemerintah menetapkan Rabu 27 Juni 2018 libur nasional. Menko Polhukam Wiranto mengatakan, keputusan ini tinggal menungu keptusan resmi dari Presiden.

“Diusulkan agar hari pilkada serentak diliburkan. Dan ini sudah disetujui pemerintah dikeluarkan dan tinggal diluarkan Keppres hari libur nasional,” kata Wiranto di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/6).

Alasan pemerintah meliburkan tanggal 27 Juni adalah karena menghindari tindakan kecurangan. “Bisa jadi ada pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.

“Ternyata ada pengaruh mobilisasi masa yang tidak domisili di daerah itu. Artinya tidak mungkin hanya 171 daerah libur yang lain enggak libur,” Tjahyo menambahkan.

Menteri Dalam Negeri mengungkapkan kebijakan kibur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih.

“Misal DKI tidak pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?,” ujar Tjahjo.

Tjahjo memperkirakan aturan terkait libur ini akan turun dalam waktu dekat. Keadaan terkini, lanjut Tjahjo, surat sudah digodok di Menkopolhukam dan sudah diserahkan ke Sekretariat Ngara.

“Saya kira tinggal tunggu sehari dua hari libur (suratnya turun). Jadi sudah (pasti) diajukan tadi Pak Menko,” tutup dia.

27 Juni mendatang adalah hari pemilihan kepala daerah serentak di 171 provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Polri pun siap mengamankan daerah-daerah yang dianggap rawan bentrok. (Rizal)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.