BANDA ACEH – Laporan dugaan penipuan yang dilakukan Mawardi Ali-Husaini A.Wahab terhadap Zulkarnaini Bintang (Zul Bintang) terus berlanjut. Terkini, penyidik Polda Aceh telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.
Sumber media ini di Polda Aceh membenarkan adanya surat tersebut. Dan, dari salinan yang diterima media ini, surat dengan klasifikasi biasa itu bernomor: B/1985/VIII/Res 1.24/2021, tanggal 5 Agustus 2021.
Isinya tentang permintaan pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali-Husaini A.Wahab. “Surat itu ditujukan kepada Kapolri untuk diteruskan kepada Presiden dan Mendagri,” ungkap sumber tadi.
Sekedar mengulang. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha di Aceh, Zulkarnaini Bintang.
Orang nomor satu di Kabupaten Aceh Besar itu, dilaporkan ke SPKT Polda Aceh, Rabu, 3 Februari 2021 lalu di Banda Aceh.
Kuasa Hukum Zulkarnaini Bintang, Henry Yosodinigrat dalam keterangan pers dengan wartawan di Banda Aceh, Kamis (4/2/2021) mengungkap. Dugaan penipuan yang dilakukan Mawardi Ali terjadi pada tahun 2016 saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon Bupati Aceh Besar.
Menurut Henry, saat itu Mawardi Ali meminta sejumlah uang kepada Zulkarnaini Bintang untuk biaya kampanye dengan imbalan akan memberikan sejumlah proyek infrastruktur kepada Zulkarnaini jika terpilih sebagai bupati.
Namun, setelah terpilih sebagai Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali tidak pernah menempati janjinya. Akibat penipuan tersebut Zulkarnaini mengaku mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 miliar rupiah.
Surat yang ditandatangani tanggal 24, November 2016 ini, selain ditandatangani Mawarli Ali dan Husaini A. Wahab serta Zul Bintang, juga ada nama Musa Bintang dan Bahrum sebagai saksi.
Mau tahu isinya? Pada kalimat pembuka tertulis. Demi menjaga, dan membela kepentingan pihak kedua, dengan ini pihak pertama membuat pengakuan dan pernyataan sebagai berikut.
Pertama, pihak kedua, dengan ini berjanji dan sekaligus mengaku dan menyatakan sanggup untuk membantu pihak pertama, dalam hal membiayai kebutuhan dana kampanye pihak pertama yaitu lebih kurang sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sampai batas waktu Januari 2017.
Dan setiap dilakukannya penyerahan dana kampanye dan/atau tersebut oleh pihak kedua, kepada pihak pertama wajib dibuat dengan tanda terima/kuitansi tersendiri, ditandatangani di atas materai cukup.
Kedua, pihak pertama, dengan ini berjanji, mengaku dan menyatakan, apabila kelak nantinya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar, Periode 2017-2022, dengan ini menyatakan sanggup untuk membela kepentingan pihak pertama, dengan komitmen janji dan pengakuan yaitu; untuk semua jenis pekerjaan dan/atau proyek-proyek yang sumber pendanaannya dari APBN dan/atau APBK, khususnya dari mata anggaran infrastruktur (belanja modal), dan/atau mata anggaran belanja beli barang.
Selain itu, untuk melaksanakan pekerjaan fisik terhadap proyek-proyek dimaksud sepenuhnya dikerjakan oleh pihak kedua dengan porsi sebesar 25 persen (dupuluh lima persen) dari total nilai proyek dimaksud.
Mawardi Ali dan Husaini A. Wahab juga sepakat melibatkan Zul Bintang untuk memilih dan mengangkat Kepala Dinas dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Besar, terutama guna memilih, mengisi dan mengangkat Kepala Dinas tertentu.
Untuk itu pihak pertama berjanji harus membicarakan dan/atau memusyawarahkannya terlebih dahulu kepada pihak kedua.
Ketiga, pegakuan dan pernyataan ini dibuat dalam dua rangkap asli, yang masing-masing sama bunyinya, dan setelah ditandatangani lengkap oleh kedua belah pihak di atas materai cukup, masing-masing aslinya dipegang oleh kedua belah pihak.
Keempat, terhadap pelaksana pengakuan dan pernyataan ini, apabila terjadi perbedaan penafsiran dan/atau terjadi perselisihan dan sengketa dikemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, demi mencapai kata sepakat.
Di bagian akhir tertulis. Demikianlah surat pengakuan dan pernyataan ini dibuat dan ditandatangani sebagaimana mestinya, untuk dijadikan dasar dan pedoman serta bukti bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaannya.
Lantas, apa kata Mawardi Ali maupun Husaini A.Wahab? Hingga kini, media ini tak berhasil mengkonfirmasi keduanya. Sebab, nomor telpon seluler media telah diblokir. (*)
source: modusaceh.co