Kasubbid Penmas Polda, DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum
Kabarpolisi.com – Jogyakarta, Polda DIY berupaya melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap penambangan ilegal di provinsi ini. Dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan penambangan, kepolisian ikut terjun di tim terpadu yang dibentuk oleh Gubernur Hamengku Buwono X.
Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, kepolisian bertugas sesuai tupoksinya dalam penegakan hukum. Apabila ada temuan soal kasus tambang ilegal, langkah pertama yang dilakukan oleh polisi adalah melakukan penyelidikan. Kemudian setelah ditemukan memang ada tindakan hukum atau ada pelanggaran, maka bisa dinaikkan menjadi penyidikan.
“Tambang ditangani oleh pidana khusus, karena ada peraturan perundangan terkait tambang tersendiri. Ada di dalam KUHP, yang di luar KUHP masuk ke kriminal khusus,” dikutip dari Radar Jogja, Minggu (10/7/2024).
Ia menjelaskan, yang diatur di undang-undang terkait tambang sudah menjadi ranah kepolisian. Namun di undang-undang juga diatur bahwa kementerian memiliki peranan dalam memberikan sanksi administrasi.
Verena menyebut, pihaknya belum memiliki data soal berapa tambang ilegal yang sudah ditangani Polda DIY. Penanganan kasus tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh polda, namun juga jajaran polres. Termasuk dalam upaya penyelidikan.
“Apabila terbukti tambang tersebut ada unsur tindak pidana, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan yang ditandai dengan memasang garis polisi,” jelasnya.
Polda DIY saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memetakan titik tambang mana saja yang diduga ilegal. Dinas PUPESDM DIY mencatat ada 32 tambang ilegal yang masih beroperasi di DIY.
Pada 2024 baru ada satu laporan yang diterima Polda DIY soal dugaan tambang ilegal. Laporan itu terjadi pada Februari lalu. Hanya saja, lanjut perwira polisi ini, dirinya belum mendapatkan data secara lengkap terkait lokasi dan sumber daya yang ditambang.
“Cuma dari krimsus menyampaikan kasusnya sudah di tahap dua. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi,” sebutnya.
Sejumlah tambang ilegal di Kulon Progo sempat ditutup, namun belakangan aktif beroperasi lagi. Menanggapi hal ini, Verena mengatakan Polda DIY akan bergerak sesuai dengan tupoksinya.
Terutama dalam hal pengawasan. “Pengawasan terhadap tambang-tambang ilegal yang beroperasi akan ditingkatkan,” ucapnya.
Apabila ada keterlibatan anggota Polri di balik berjalannya tambang ilegal, maka polri akan melakukan penegakan disiplin dan kode etik. Oknum akan diberikan tindakan disiplin, dilihat dari kasus atau pelanggarannya. Juga ditinjau perannya seperti apa. Kemudian dilakukan sidang disiplin dari Komisi Kode Etik Polri.
“Di masing-masing institusi memiliki fungsi pengawasan internal. Mereka juga melakukan upaya-upaya pengawasan dan penertiban terhadap personelnya, termasuk polisi,” kata Verena.
Editor : Tri