BANDUNG – Hingga saat ini, Polda Jabar memastikan tidak menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan terkait kasus Habib Bahar Smith.
Kasus yang melibatkan salah satu supir taksi online dinyatakan tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan bahwa pihak Polda tidak menerima adanya surat perdamaian.
“Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai,” jelasnya, Senin (2/11).
Kabid Humas menjelaskan, bahwa kasus yang terjadi tahun 2018 itu tetap diproses secara hukum.
“Kasus yang walaupun terjadi tahun 2018, itu tetap dilanjutkan, karena memang sudah memenuhi dua alat buktinya, bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Bogor,” paparnya.
Ditambahkannya, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memproses.
“Karena ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan, sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban, ada pelaku dan ada saksi,” paparnya yang dikutip dari Pojoksatu.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020) lalu. (Redaksi)
Credit photo: Editor