Wakapolda Jambi, Kombes Polisi Ahmad Haydar (Foto Tribun Jambi)
JAMBI, kabarpolisi.com – Kepolisian Daerah Jambi mengamankan tiga truk berisi barang selundupan. Kini polisi masih memburu pemilik barang haram ini. Barang selundupan yang diamankan Polda Jambi oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi dari tiga mobil truk bernilai miliaran rupiah.
Wakapolda Jambi, Kombes Polisi Ahmad Haydar menyebutkan kisaran nominal nilai barang selundupan secara keseluruhan mencapai Rp 10 miliaran.
“Kita masih selediki, bila telah dalam pemberkasan dan kasus terungkap nantinya barang akan dilelang,” katanya. Senin (4/12) seperti dikutip Antara
Barang-barang tersebut seperti action figur dengan nilai jutaan rupiah dan jam tangan serta serta spare part masuk ke dalam barang selundupan yang diamankan.
Wakapolda mengatakan, penerima barang belum diketahui akan diberikan ke siapa. Selain itu, barang yang diketahui berasal dari China dan Hongkong ini akan dikirim ke Jakarta.
Berdasarkan laporan informasi masyarakat adanya barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Jambi tanpa membayar bea masuk dan PPN serta sebagian besar item masuk dalam kategori larangan terbatas masuk dari wilayah perairan Kotabaru Riau kemudian dikirim ke Jakarta melalui Ekspedisi Cinta Saudara, kata Haydar.
Setelah menerima informasi dilakukan pengecekan didapatkan tiga mobil truk yang telah menurunkan barang barang paket yang datang dari Desa Kota Baru , Kecamatan Keritang, Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau.
“Modusnya dengan sebagian barang paket telah ada di ekspidisi kan adapun manifes dibawa supir truk dari ekspedisi Jaso Kito Bukit Tinggi Sumbar untuk mengelabui petugas,” kata Haydar.
Jumlah barang paket yang diamankan kurang lebih 296 paket yang isinya paket tersebut antara lain garmen, mainan anak anak, sepatu, tas, sabun kecantikan, jam tangan, sparepart dan barang tersebut diduga berasal dari Tiongkok tujuan Singapura.
Atas perbuatan itu yang diduga melakukan pelanggar pasal 110 jo pasal 36 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo permendag Nomor 87 tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu.
Kemudian pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pada 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 3 thn 2014 tentang Perindustrian.
Kini penyidik Polda Jambi telah memeriksa Marno (50), Jumijan (40), Barudin (34) dan Mulayadi (43) semuanya sebagai sopir.
Hambali Syarkawi