Polda Jateng Gerebeg Tambang Ilegal di Klaten, Modus Reklamasi Lahan

Penggerebekan penambangan ilegal di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten oleh aparat Polda Jateng, Kamis (8/6/2023).

 

Kabaroolisi.Com  –  Klaten, Polda Jawa Tengah (Jateng) menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir diduga ilegal di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Penambangan di sana kembali berlangsung, meski sudah sempat digerebek Bareskrim Polri.

Penggerebekan penambangan diduga legal dilakukan Kamis (8/6/2023) kemarin. Polisi mengambil langkah tersebut setelah sehari sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di sana.

Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (10/6/2023).

Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Polda Jateng dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Tim yang turun dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan satu unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat ditanyakan pengelola ditanyakan dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan.

Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Modus operandinya, R diminta pemilik lahan berinisial T untuk melakukan reklamasi lahan. Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah.

Pasir dijual Rp300.000 per rit. Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023). Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300.000 dan sebuah alat berat.

Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

BACA JUGA  Polsek Dukun Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Warga yang Dilaporkan Hilang

 

Sumber : Humas Polda Jateng

Editor   : Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.