JAKARTA, kabarpolisi.com – Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman tersangka provokator insiden Asrama Mahasiswa Papua, dalam daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), usai pemanggilan yang diabaikan hingga terjadinya penjemputan paksa di kediamannya di Jakarta pada Kamis (19/09/2019) lalu.
Penetapan ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).
“Yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Pada saat mencari yang bersangkutan tidak ada dan kita melakukan penggeledahan dan dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO,” ujar Luki
Luki juga mengatakan, usai penetapan DPO, pihaknya akan mengirim red notice ke interpol di Prancis untuk melakukan pencekalan terhadap Veronica.
“Kami sudah mengeluarkan DPO nanti kami tunjukkan dan surat untuk permintaan red notice yang mana dari hasil gelar pihak Hub Inter melalui Interpol sudah berkomunikasi dengan Kemenlu dengan KBRI dan saya mendapat kabar Veronica sudah ada komunikasi langsung pihak KBRI. Isi komunikasinya kami tidak tahu. Tapi sudah ada komunikasi dan saat ini kami sudah mengeluarkan DPO,” paparnya.
Pihaknya berharap, bila ada masyarakat yang melihat Veronica di Indonesia untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
“Selama belum ketemu yang bersangkutan berada di Indonesia, siapa pun anggota Polri atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian terdekat. Kalau anggota Polri bisa melakukan upaya paksa,” terangnya.
Veronica dijerat pasal berlapis, yaitu UU ITE Pasal 160 KHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penetapan Veronica sebagai buron berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Polda Jatim dengan nomor DPO/37/IX/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus.(Red)