SURABAYA, kabarpolisi.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta Imigrasi mencabut paspor milik Veronica Koman, tersangka provokator kerusuhan Papua.
“Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua, namun dia mangkir.
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar Irjen Luki.
Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi melalui media sosial, di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini Veronica tengah berada di luar negeri (Doha)