Tri Susanti (Ist)
SURABAYA, kabarpolisi.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menahan Tri Susanti ersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
“Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kata dia, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Dikutip dari liputan6.com Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti didampingi kuasa hukumnya, Sahid mendatangi Gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada Senin, 2 September 2019.
Tri Susanti atau dikenal Mak Susi datang pada pukul 11.04 WIB dengan menggunakan kaos bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam. Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid sebelum pemeriksaan menuturkan, pemanggilan terhadap kliennya Tri Susanti merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama ialah sebagai saksi, sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka tapi tidak bisa hadir karena sakit.
“Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda,” tutur dia seperti melansir Antara, Senin pekan ini.
Sahid menuturkan, jika kliennya dalam kondisi bagus. Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Sebab, semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.
“Kita serahkan semuanya (bukti), baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga,” tutur dia.
Sementara mengenai pembelaan, Sahid menuturkan akan dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan, kedatangan kliennya untuk pemeriksaan sebagai tersangka ini menunjukkan kalau kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pembelaan ya nanti di pengadilan. Sementara dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi,” ujar dia.
Tri Susanti yang juga mantan Caleg Partai Gerindra ini mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim. Ia menuturkan, kalau kecapekan pada waktu pemanggilan kedua sehingga tidak bisa hadir. “Insyaallah siap, kemarin kecapean,” kata dia. (Nafy)