Pontianak, kabarpolisi.com – Untuk kedua kalinya Polda Kalbar mengeluarkan Maklumat.
Sebelumnya, saat masih kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Musyafak, maklumat juga dikeluarkan yang disepakati oleh Pemprov Kalbar bersama TNI Polri untuk menyikapi panasnya situasi Kamtibmas.
Kini di saat polda Kalbar di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Erwin Trianto pada Rabu (17/5) di Mapolda kembali berkumpul unsur dari Pemprov, Pemkot, TNI, Toga, Tomas, tokoh adat kemudian membuat sebuah komitmen dan seruan kedamaian.
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Erwin Trianto dalam maklumat itu menyampaikan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh undang-undang.
“Namun, pelaksanaanya selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai diberitahukan kepada pihak Kepolisian,” demikian tertulis pada surat edarkan pada point pertama yang diterima kabarpolisi.com.
Maklumat selanjutnya, pada saat penyampaian pendapat di muka umum menggunakan fasilitas umum dan dapat menggangu kepetingan umum. Peserta berkewajiban menghargai dan menghormati hak-hak orang lain.
Kapolda juga mengajak seluruh komponen tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh politik, dan tokoh pemuda serta seluruh masyarakat turut berperan aktif membantu dan menjaga kondisi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kalbar.
Dalam maklumat itu ditegaskan, apabila penyampaian pendapat tidak memenuhi ketentuan, tidak ada izin dan mengganggu ketertiban umum, maka dapat dibubarkan. Termasuk menyampaikan orasi atau spanduk yang mengadu SARA dan ujaran kebencian dan membawa senjata tajam.
Apabila kedapatan, pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal.
Point penting terakhir, kapolda Kalbar juga memperingatkan bahwa kepada siapa saja menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, dengan elektronik atau media sosial, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (M. Fadhil)