KALBAR, kabarpolisi.com – Berdasarkan tindak lanjut dari perintah dari Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) tentang atensi penegakan hukum perjudian di Pontianak,
Tim Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik perjudian dadu Liong Fu.
Polisi menangkap 5 orang pelaku, HL, HJ, AF, BG sebagai bandar dan pemain judi, serta BF sebagai pemilik rumah.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian dilakukan di rumah BF yang sering menyediakan tempat untuk perjudian, di Jl. Selat Sumba gang Mantuka Pontianak Utara, Kalimantan Barat.Rabu (21/02/2018)
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya aktivitas perjudian dadu yang dilakukan dirumah BF yang sudah meresahkan masyarakat, dari informasi tersebut, tim Ditreskrimum pun melakukan pengintaian dan langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan beberapa orang pemain, dan uang tunai puluhan juta rupiah, serta sejumlah barang yang digunakan sebagai alat perjudian, petugas kemudian membawa para pelaku dan barang bukti ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.(Doni)