Palangka Raya – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap terduga pelaku pembuat dan pedagang Merkuri berinisial BR di Bukit Rawi, Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedy Prasetyo, M. Hum, M.Si., M.M., mengungkapkan kronologis penangkapan Terduga BR.
“Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR dan empat orang pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BR yang berada di tepian DAS Kahayan, Bukit Rawi, Kota Palangkaraya,” ujar Dedy pada Kamis (03/12/2020).
Selain itu, Dedy juga mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cianibar yang diduga berasal dari penambang ilegal.
“Adapun cara membuat Merkuri menurut keterangan pelaku, dimulai dari pemecahan batu Cianibar/Puya yang kemudian pecahan batu tersebut di masukan ke dalam mesin penghancur untuk dirubah menjadi serbuk,” ungkap Dedy.
Dedy melanjutkan keteranganya jika pelaku lalu mencampurkan batu Cianibar tersebut dengan besi dan kapur Calcium, kemudian dimasukan dalam tabung untuk dibakar.
“Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukan ke dalam ember plastik, hasil berupa Merkuri dibersihkan dan dimasukan kedalam botol dan diberi label,” sambung Dedy.
Sasaran penjualan hasil produksi Merkuri tersebut antara lain Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Pras/Masroby)