Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 7,32 Juta Butir Narkotika Zenith

BANJARMASIN, kabarpolisi.com– Polda Kalimantan Selatan menemukan 7.320.000 butir narkotik jenis Carnophen atau Zenith senilai Rp10,6 miliar di dalam sebuah gudang penyimpanan di Banjarmasin, Kalsel, Senin (9/10).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan juga menangkap sembilan orang dari penemuan jutaan butir Carnophen atau Zenith ini.

“Tersangka bernisial A alias Jarwo (32), MA (44), MH (26), MN (28), PR (31), UA (41), SIAB (26), dan SMH (26), dan M (53),” kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10).

Menurut Rikwanto, jutaan butir Carnophen atau Zenith ini ditemukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan melakukan pengintaian selama dua bulan terakhir, hingga mendapatkan laporan atau informasi barang haram tersebut masuk ke Banjarmasin dan akan dikirim kembali ke Pulau Jawa untuk diedarkan.

Rikwanto menambahkan, penggerebakan ini juga dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut ijin edar barang di gudang penyimpanan ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah menanyakan ketegasan Polri menindak penyebaran obat ilegal terlarang dan penyalahgunaan obat selama ini.

Pernyataan itu disampaikan langsung kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di tengah kegiatan pencanangan aksi pemberantasan obat ilegal di Bumi Perkemahan, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10).

Jokowi menunjukkan ketidakpuasan terhadap penjelasan Ari terkait pemberantasan obat ilegal yakni dari mulai penyuluhan di sekolah karena siswa dinilai sebagai sasaran empuk penyebaran obat-obatan terlarang.

Meski menyadari pentingnya penyuluhan, Jokowi menilai hal tersebut seperti sebuah rutinitas tanpa terobosan.

“Itu sudah kita lakukan bertahun-tahun. Yang sekarang kejamnya apa?” tanya Jokowi lagi kepada Ari Dono.

Zenith

Tujuh juta narkoba jenis pil Carnophen atau Zenith ditemukan di sebuah ruko di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pil Zenith disebut sama berbahayanya dengan PCC, yang saat ini tengah populer.

“Bahayanya memang sama dengan PCC, apalagi kalau digunakan oleh orang-orang yang tidak tahu kandungannya itu apa,” jelas Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Senin (9/10/2017).

Eko mengatakan pil Zenith masuk daftar obat keras golongan G. Obat ini pun sudah ditarik dari peredaran sejak 2016 atau tiga tahun setelah PCC ditarik.

“PCC lebih dulu ditarik sekitar 2013, kalau Zenith ini 2016 baru ditarik peredarannya. Ini obat keras semu, karena penggunaannya harus sesuai resep dokter,” jelas Eko.

Pil Zenith merupakan obat antidepresan yang juga digunakan untuk mengobati kejang otot dan gangguan otot akut. Obat jenis ini biasanya digunakan kuli bangunan untuk mengatasi pegal.

“Ini dijualnya Rp 25 ribu per butir, jadi memang murah sekali harganya untuk orang-orang yang tidak mampu membeli ekstasi, mereka menyalahgunakan obat-obatan keras,” sambung Eko.

Eko menambahkan pada dasarnya semua jenis obat yang harus sesuai resep dokter berbahaya apabila dikonsumsi tidak sesuai dosis yang tepat. Tidak hanya gangguan kesehatan sementara, penyalahgunaan obat secara berlebihan dapat menimbulkan kematian.

Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.