Polda Metro Buka Suara soal Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Kabarpolisi.Com  –  Jakarta, Polda Metro Jaya angkat suara soal kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kabar penggeledahan ini beredar di tengah kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak membantah maupun membenarkan soal kabar penggeledahan tersebut.

“Belum,” kata Ade singkat lewat pesan tertulis, Kamis (12/10).

Ade tak memberikan jawaban lebih lanjut saat ditanya apakah ada rencana penggeledahan dalam proses penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, informasi soal penggeledahan ini juga beredar di kalangan wartawan pada Senin (9/10). Namun, informasi ini dibantah oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Senada, Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Firli, Irwan Irawan juga membantah perihal kabar penggeledahan. Kata dia, tidak ada aktivitas di rumah yang bersangkutan pada sore hingga malam hari ini.

“Tidak benar [ada penggeledahan], tidak ada kegiatan apa-apa di rumah beliau [Firli Bahuri],” kata Irwan kepada wartawan lewat pesan tertulis.

Pada Rabu (11/10) kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga memberikan pernyataan terkait kabar penggeledahan ini. Dalam komentarnya, Karyoto menyinggung soal upaya paksa.

Begini begini begini terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses,” tutur dia.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10). ( Tri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.