Polda Metro Jaya: Arbab Paproeka Sudah Tiga Tahun Konsumsi Sabu

Ilustrasi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepolisian Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan dari tersangka Arbab Paproeka (AP) Mantan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periodeĀ 2004-2009, yang ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah Apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (14/04/2018) yang lalu.

Dari keterangan AP, diketahui bahwa dirinya telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama tiga tahun belakangan, dikarenakan pengaruh dari lingkungan yang menyebabkan dirinya masuk ke jerat narkotika.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Narkoba, Donny Alexander di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

“Sudah menggunakan narkoba sejak tahunĀ 2015Ā dari pengakuan beliau. Ya karena faktor lingkungan. Teman-teman beliau atau gimana,” ujar Donny.

Bahkan, Arbab juga mengakui bahwa dia kerap kali memakai shabu di apartemennya. Setelah kabar penangkapan itu, kata Donny, pihak keluarga langsung meminta kepolisian untuk melakukan rehab terhadap Arbab.

Permintaan rehab itu langsung diteruskan Polda Metro Jaya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 TahunĀ 2009Ā tentang Narkotika. Dimana dalam aturan kerjasama poin satu, jika keluarga memohon ke kepolisian untuk melakukan penangkapan, maka bisa dilakukan rehab. Sementara poin kedua, mana kala hasil urin positif namun tak ditemukan barang bukti,Ā  rehab rawat jalan atau ini wajib dilakukan.

“Kita menembuskan ke BNNP. Yang ketiga ada beberapa penangkapan, barbuk (barang bukti) ditemukan namun ada kesepakatan bersama batasnya. Seperti sabu dibawah 1 gram, itu wajib di assessment. Namun barbuk ada, proses tetap berjalan. Sampai perkara P21, nanti sidang,” pungkas Donny.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.