Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee. /Divisi Humas Polri
KABARPOLISI.COMĀ – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait penangkapan dr. Richard Lee baru-baru ini.
Yusri Yunus menerangkan bahwa dr. Richard Lee terlibat dalam kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Keterangan Yusri Yunus terkait kasus dr. Richard Lee ini disampaikan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
“Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik,” kata Yusri Yunus dikutipĀ PikiranRakyat-Tasikmalaya.comĀ
dari PMJ News.
Kemudian pihaknya menyelidiki lebih lanjut dugaan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti,” lanjut Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan bahwa ilegal akses dan penghilangan barang bukti itu dilakukan sendiri oleh dr. Richard Lee.
“Dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL (dr. Richard Lee),” beber Yusri Yunus.
Kemudian di media sosial beredar video penangkapan paksa dr. Richard Lee.
Yusri Yunus kemudian membantah adanya kabar penangkapan paksa tersebut.
“Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah seperti yang disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak,” tutur Yusri Yunus.
Pihaknya sudah menangkap dr. Richard Lee sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita lakukan sesuai prosedur mekanisme yang ada,” lanjut Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dr. Richard Lee sempat tidak mau dibawa penyidik hingga ada upaya paksa.
“Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K (Kartika Putri) ini berbeda berdasarkan laporan hukum pada 9 Agustus 2021,” tandasnya.
dr. Richard Lee dijerat pasal 30 juncto pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Yusri Yunus.
Pada kesempatan itu, Yusri Yunus menampilkan beberapa barang bukti kasus dr. Richard Lee.
Di antaranya adalah baju,Ā handphone,Ā dan bukti tangkapan layar dr. Richard Lee. (*)
dikutip dari: PikiranRakyat