Polda Metro Sepakat Penyalahguna Narkoba Tak Dipenjara Tapi Direhabilitasi

foto: Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta. – Bisnis.com/Samdysara Saragih

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sepakat bahwa penyalahguna narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi.

Hal itu seperti aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung RI.

“Kami sejalan dengan kebijakan dari Jaksa gung,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Namun kata Juharsa, sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi.

Syaratnya yakni tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan.

“Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram,” jelasnya.

Selain itu, tersangka narkoba juga tak boleh terkait dengan pengedaran narkotika. Pengguna pun harus dinyatakan lolos dari hasil tes assesmen terpadu.

“Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT atau tes assemen terpadu,” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Nantinya, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, melainkan hanyaakan direhabilitasi.

Melalui pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Dalam Bab IV tentang Penuntutan dalam pedoman itu, tertulis jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.

Mereka yang bisa direhabilitasi yaitu tersangka yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang merupakan penyalah guna.

Kualifikasi sebagai penyalah guna terdiri atas penyalah guna narkotika (vide Pasal 1 angka 15 UU Narkotika), korban penyalahgunaan narkotika (vide penjelasan Pasal 54 UU Narkotika), atau pecandu narkotika (vide Pasal 1 angka 13 UU Narkotika).

Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna.

Syarat tersebut, antara lain, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user. (*)

source: Wartakota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.