Kapolda Irjen Pol Agung bersama Kepala BNNP Riau sedang memberikan penjelasan kepada wartawan usai ditangkapnya tujuh tersangka perdagangan narkoba, Senin (11/10). (Foto : Humas Polda Riau)
PEKANBARU – Polda Riau membongkar jaringan narkoba terdidik dan menangkap tujuh orang dengan barang bukti 87 Kg sabu.
Mereka berhasil digulung Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian Sik di sebuah Pondok Kayu Jl. Bangdes Sungai Parit Kota Dumai, Jum’at (25/9/2021) pukul 05.30 Wib.
“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba di Riau, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers, Senin (11/10) di Mapolda Riau, Pekanbaru.
Konprensi Pers juga dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Irjen Agung juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas pendidikan para pelaku kejahatan narkoba, yang menurutnya sangat tidak pantas terlibat kasus barang haram tersebut.
“Semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan Narkoba,” tegas Agung.
Agung menjelaskan bahwa pihaknya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
“Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” sambungnya.
Irjen Agung juga mengingatkan masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba.
“Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar di sana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” janji jenderal dua bintang tersebut.
DITANGKAP DI DUA LOKASI
Ditresnarkoba Polda Riau juga dilaporkan berhasil menangkap pelaku perdangan narkoba jenis sabu ini di dua lokasi.
Di lokasi pertama, Tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Kemudian Tim melanjutkan penggeledahan di sekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus.
Setelah itu, Tim melakukan pengembangan di Jl Moh Yamin dan Jl Pelajar Kota Dumai dan berhasil menangkap 2 (dua) pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran sebagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.
Adapun inisial ke tujuh tersangka tersebut adalah AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun), DA (54 tahun) dan AG (52 tahun)
Sementara, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 87 bungkus narkotika jenis shabu di dalam 5 (lima) buah tas, satu buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas yang berisi narkotika, lima buah hp merk Nokia, Oppo dan Samsung, satu unit kapal 10 m dengan 3 (tiga) mesin Yamaha 200 dan sat unit kapal kayu tanpa mesin.
Kapolda menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. (*)
Awaluddin Awe