Polda Riau Musnahkan 86 Kg Sabu dari Enam Tersangka Jaringan Internasional

MUSNAHKAN – Kabid Humas Kombes Pol Sunarto bersama Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian sedang memusnahkan 86 Kg Sabu hasil tangkapan penyidik Polda Riau dari enam tersangka jaringan narkoba internasional, Kamis (4/11). (foto : humas Polda Riau)

PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau melakukan pemusnahan sebanyak 86 Kg narkoba jenis Sabu dari hasil tangkapan enam tersangka.

Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan di halaman bekakang Mapolda Riau Jalan Patimura, Kamis (4/11/2021).

Pemusnahan dilakukan oleh Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur detergen dan obat pembersih lantai, setelah sebelumnya dilakukan uji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga telah menangkap enam tersangka yang berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.

“Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 kg lebih ini berasal dari enam tersangka,” ujar Sunarto didampingi Diresnarkoba Kombes Victor Siagian kepada awak media.

Kombes Sunarto menjelaskan bahwa sebanyak 81 kg sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial Asm (52) dan HAS (47) yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.

“Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat (1/10/2021),” lanjut Sunarto.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, dengan barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh bernisial HAS,” ungkap Narto.

Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia dan jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU,” jelas Sunarto.

Sementara, barang bukti 4 kg lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.

Ke empat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.

“Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau,” lanjutnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.