PEKANBARU, kabarpolisi.com – Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau mengamankan 4 pria dan 1 wanita. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 8,7 kilogram lebih sabu serta 27.402 butir pil Ekstasi siap edar barang tersebut selanjutnya dimusnahkan di depan halaman kantor Dir Reserse Narkotika Polda Riau,Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi,SIK kepada wartawan menjelaskan , mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah.
LS yang berperan sebagai kurir ditangkap setelah ada informasi dari pihak cargo , bahwasanya terdapat barang yang mencurigakan. Tersangka lain pasangan kekasih ID dan A. Mereka diciduk di kamar kos yang terletak di Jalan Ikap, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada 28 Oktober 2017.
Sementara RS ditangkap di Jalan Imam Munandar dekat Alam Mayang Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada 31 Oktober 2017 lalu dengan barang bukti 22,99 gram Sabu.
Narkoba temuan di daerah Kepulauan Meranti, tepatnya di Wisma Holiday Jalan Teuku Umar Kelurahan Selat Panjang, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Acara Pemusnahan Barang bukti dihadiri oleh pihak Kejari, Kejati, BNN Riau dan instansi terkait lainnya, yang di pimpin oleh Wadir Narkoba Polda Riau , AKBP. Andri Sudarmadi.
Pantauan Wartawan di lapangan , adapun tata cara pemusnahan barang bukti , untuk sabu dilarutkan bersama air untuk dimasukan kedalam baskom. Sedangkan Pil Ekstasi di lebur menggunakan blender, sehingga bewarna warni layaknya Jus Buah.
“Terkait tingginya suplai barang haram tersebut maka Polda Riau berkomitmen akan terus berupaya memantau dan meningkatkan pengawasan terhadap Narkotika dan sejenisnya kedepannya”.Pungkas Andri.
Teuku Rio