Polda Sumbar Akui Terbitkan Sprint Lidik Kasus Surat Gubernur Sumbar

Kombes Pol Satake Bayu, SIk,MSi Kabid Humas Polda Sumbar (foto : kredit)

PADANG – Polda Sumbar mengakui bahwa pihaknya melalui Direktorat Reskrim Khusus (Dirreskrimsus) telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (SPP) kasus Surat Gubernur Sumbar Mahyeldi.

“Benar bang. Dirreskrimsus Polda Sumbar memang sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus Surat Gubernur Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu melalui jaringan telepon selulernya, Rabu (20/10).

Menurut Kombes Bayu, dalam tahap ini pihak Dirreskrimsus melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas laporan yang diajukan oleh Ketua Relawan Projo Sumbar Husni Nahar.

Informasi yang diperoleh Kabarpolisi.com, Ketua Relawan Projo Sumbar Husni Nahar kabarnya sudah diperiksa oleh Kasubdit III Tipikor dan salah satu Kanit disitu, Selasa (19/20).

Pemeriksaan Husni Nahar ini bertujuan mendalami materi laporan yang disampaikan Ketua Relawan Projo Sumbar ke Polda Sumbar.

Tetapi apa materi pemeriksaan terhadap Husni sumber ini enggan menyebutkannya.

Menurut Bayu, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan gelar perkara kasus ini ditetapkan.

“Kita tunggulah dulu bang hasil penyelidikan ini. Kalau sudah ada keputusan tentang Sidik baru akan kita umumkan kepada publik,” papar Kabid Humas Polda Sumbar ini.

Kronologis kasus

Naiknya kasus Surat Gubernur Sumbar ke Polda Sumbar, setelah pihak Polrestabes Padang menutup kasus ini karena unsur penipuannya tidak bisa dibuktikan, dengan alasan surat itu asli dan ditandatangani sendiri oleh Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar.

Kasus ini menguap kepermukaan setelah masuknya laporan ke Polrestabes Padang tentang adanya lima orang meminta sumbangan ke berbagai kalangan dengan dalih menerbitkan buku profil Sumbar dalam tiga bahasa.

Kelima orang tersebut sempat diperiksa di Mapolrestabes Padang tapi kudian dilepas karena kasusnya tidak terbukti penipuan, meski mereka diwajibkan mengembalikan uang kepada calon donatur mereka.

BACA JUGA  Operasi Keselamatan 2024, Polri Berhasil Tindak 86.437 Pelanggar Lalu Lintas

Meski tidak berhasil membuktikan kasus penipuannya, kalangan Polrestabes Padang sempat mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus gratifikasi dan tipikor dalam perkara surat gubernur itu.

Tetapi entah kenapa gelar perkara itu tidak pernah terjadi sampai kini, sampai akhirnya Ketua Projo Sumbar Husni Nahar melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar.

Secara hukum, kasus ini memenuhi UU Tindak Pidana Korupsi pada fasal 12f tentang pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

Unsur gratifikasi tersebut adalah pada katerpaksaan pihak ketiga memberikan bantuan karena adanya surat gubernur.

Kemudian unsur pidana korupsinya adalah terletak kepada kerjasama dengan pihak kedua melakukan pemungutan sejumlah uang yang diidikasikan dapat memperkaya pihak lain dari adanya surat gubernur itu.

Kasus ini juga bersifat administratif yakni menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur oleh Mahyeldi.

Terbit Sejak 11 Oktober

Sementara itu, menurut sebuah sumber SPP untuk menyelidiki kasus surat Gubernur Sumbar tersebut sudah diterbitkan sejak 11 Oktober 2021 lalu dan saksi pelapor dalam hal ini Ketua Relawan Projo Sumbar

Dikabarkan polisi sudah memulai proses penyelidikan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk kemungkinan Gubernur Mahyeldi sendiri. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.