Polda Sumbar Bongkar Prostitusi Online : Dua Mucikari Ditangkap, Enam Perempuan Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Polisi Erdi Andrimulan Chaniago (Foto Rizal Basri)

PADANG, KABARPOLISI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat berhasil membongkar jaringan Prostitusi Online di Minangkabau dan berhasil menangkap dua orang mucikari dan mengamankan enam orang wanita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Polisi Erdi Andrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua mucikari.

“Ya, ini berkat kerja keras Subdit IV PPA. Dua orang pemuda yang diduga sebagai mucikari prostitusi online di salah satu hotel di Kota Padang kami tangkap,” kata perwira menengah yang dikenal low profile ini kepada Rizal Basri dan Zaidina Hamzah wartawan kabarpolisi.com di Padang, Selasa 18/472017 di Padang.

Penangkapan itu dilakukan Minggu (16/4). Polisi berhasil masuk kedalam aplikasi Media Sosial dan berkomunikasi dengan salah seorang pelaku.

“Dari situ kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pemesan wanita, lalu terjadi kesepakatan dengan pelaku, selain itu pelaku juga menyediakan kamar di hotel tersebut ” kata Direskrimum yang dikenal akrab dengan awak media ini.

Setelah terjadinya kesepakatan, petugas langsung menuju hotel dengan kamar yang telah ditentukan oleh pelaku. Dari situ polisi mengamankan 4 orang  wanita dan 1 orang wanita lagi disaat petugas masuk kedalam kamar ditambah 1 orang pelaku JF yang merupakan teman pekaku H”

Pelaku ditangkap di salah satu Hotel di Kota Padang yang berada di Jalan Juanda Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Dalam penangkapan tersebut diamankan 6 orang korban yakni SL (20), RP (20), SE (19), EP (16), DS (16) dan DB (16).

“Selain dua orang tersangka, kita juga mengamankan 6 orang perempuan yang menjadi korban prostitusi oleh tersangka”, ucap Erdi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar ini menjelaskan tarif untuk seroang perempuan dipatok dengan harga Rp 800 ribu/jam, dan untuk longtime mencapai Rp 1,8 juta rupiah.

“Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.694.000, 5 bungkus kondom merk Fiesta, 2 unit HP,” tegasnya

Kepada kedua pelaku mucikari dijerat dengan Pasal 76 Ayat 1 dan pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, serta pasal 2 junto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, sementara korban (Wanita-red) lansung diserahkan ke Andam Dewi, Sukarami,”tutupnya ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.