Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setiono, SIk sedang menjelaskan pengungkapkan kasus ilegal loging di Taman Kerinci Sebelat, Kamis (11/11). (Foto : kredit humas Polda Sumbar)
PADANG – Kepolisian Polda Sumbar bekerjasama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II berhasil meringkus penebang kayu illegal dari hutan lindung tersebut, Jumat (5/11) lalu.
“Pelaku dua orang yakni IC (26) pekerjaan buruh harian lepas, warga Balai Tapan Pesisir Selatan, dan yang kedua M, (40), pekerjaan swasta, warga Pesisir Selatan juga,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setiono, SIk kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (11/11).
Dijelaskan, pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021, pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Barang bukti yang disita satu mobil truck colt diesel bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok, satu STNK mobil truck colt diesel dan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 202,” sebutnya.
Dikatakan, kronologis kejadian yakni pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang ditemukan oleh petugas kepolisian bersama TNKS.
“Pelaku melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, dalam penangkapan tersangka illegal loging tersebut pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II.
Kasus ini sekarang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar (*)
Awaluddin Awe