Polda Sumbar Terbitkan Sprint Penyelidikan Kasus Surat Gubernur Mahyeldi

Contoh surat Gubernur Sumbar Mahyeldi yang masih disimpan Polrestabes Padang (foto : kiriman)

PADANG – Polda Sumbar dikabarkan sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus Surat Gubernur Sumbar Mahyeldi yang dilaporkan Relawan Projo Sumbar.

Projo membuat laporan ke polisi beberapa saat setelah kasus ini ditutup oleh pihak Polrestabes Kota Padang karena tidak ditemukannya dugaan kasus penipuannya.

Polrestabes kota Padang berpendapat bahwa karena surat tersebut ditandangani asli oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi maka secara otomatis dugaan kasus penipuannya gugur.

Tetapi sesuai dengan UU Tipikor, kasus surat Gubernur Sumbar yang dipakai untuk meminta sumbangan atau bantuan kepada pihak ketiga untuk penerbitan buku profil Sumbar dalam tiga bahasa itu, diduga melanggar fasal 12f yakni tindak gratifikasi dan korupsi.

Dalam fasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi dianggap menerima gratifikasi untuk penerbitan buku tersebut dan diduga melakukan korupsi karena melibatkan pihak lain dalam penghimpunan dana pembuatan buku tersebut.

Menurut sebuah sumber, pihak penyidik Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar telah memanggil Ketua Projo Sumbar Husni Nahar, Senin (18/10) atas laporannya ke Polda Sumbar.

Tetapi apa penjelasan dari Husni Nahar atas pelaporan kasus Surat Sakti Gubernur Sumbar kepada penyidik Polda Sumbar, sumber itu menolak memberikan keterangan.

Tetapi secara hukum, kasus ini sesuai UU Tipikor sudah menjelaskan adanya bukti material penyalahgunaan wewenang Gubernur Sumbar dalam bentuk bekerjasama dengan pihak luar untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penerbitan buku itu.

“Poinnya disitu. Penyalahgunaan wewenang gubernur oleh pak Mahyeldi. Menjalin kerjasama secara sadar dan melakukan pelanggaran hukum yang berpotensi disebut sebagai menerima gratifikasi dan korupsi. Sebab memberikan keuntungan kepada pihak lain,” ujar sumber itu.

Tetapi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu yang dikonfirmasi Kabarpolisi.com atas sudah keluarnya sprindik tersebut masih belum memberikan jawaban, tetapi dari fitur WA nya terlihat bahwa surat permintaan konfirmasi tertulis itu sudah dibaca oleh Kombes Pol Satake Bayu.

Menurut sumber tadi, sprindik tersebut adalah, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/210/X/RES.3./2021/Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 11 Oktober 2021.

Isisnya adalah, tentang Kasus Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Mahyeldi yang diduga adanya Tipikor Penyalah Gunaan Wewenang.

Sementara Ketua Projo Sumbar Husni Nahar saat ditelpon ke Hp nya masih belum menyambung. (*)

Awaluddin Awe

BACA JUGA  Konferensi Pers " Penemuan Senpi Ilegal" Oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.