DAERAH  

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tidak lebih dari 2 x 24 jam, Tim Jatanras Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku penjambretan mahasiswi di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Blang Panyang Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (19/11/2020) mengatakan jika dua orang pelaku berinisial FZ (20) dan SR (18) adalah warga Kota Lhokseumawe masih berstatus pelajar/mahasiswa.

“Berkat kerja keras tim Jatanras Polres Lhokseumawe, dua kali 24 jam berhasil menangkap pelaku FZ dan SR,” ujar AKBP Eko Hartanto yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku telah membuntuti korban, kemudian memanfaatkan kondisi jalan yang sedang sepi untuk beraksi melakukan penjambretan terhadap korban.

Usai berhasil menjabret korban, tersangka sempat menjual Hp miliknya Rp 400 ribu, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu–sabu.

“Dalam penangkapan ini, kita juga menyita Hp milik korban dan kendaraan jenis matik yang digunakan pelaku untuk beraksi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Lhokseumawe dan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2e, 4e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara. (Ikhwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.