Polisi Bongkar Sindikat Penipuan yang Manfaatkan Cashback Bukalapak, Kerugian Rp 70 juta Terungkap

JAKARTA, kabarpolisi.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan jual beli di situs Bukalapak dengan nilai mencapai Rp 70 juta.

Para pelaku melakukan transaksi palsu untuk memanfaatkan program cashback di Bukalapak.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan Bukalapak pada 4 Juni 2018.

Setelah diselidiki, tiga tersangka ditangkap, yakni TI (28),AY (28), dan KM (31). Semuanya berdomisili di Kediri, Jawa Timur.

“Tiga tersangka baru kita amankan kira-kira satu minggu yang lalu, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur,” ujar Rickynaldo saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).

Rickynaldo menjelaskan, para pelaku memanfaatkan voucher cashback yang diberikan Bukalapak untuk para pembeli dengan membuat banyak akun sebagai pembeli.

“Tiga tersangka bergantian sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual, maka tersangka nomor dua dan tiga berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market Bukalapak.com,” kata Rickynaldo.

Para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun, mereka membuat akun seolah-olah antara penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda. Lalu, mereka melakukan transaksi pembelanjaan.

Rickynaldo mengatakan, cashback yang diperoleh oleh para tersangka digunakan untuk pembelian kembali kepada penjual yang sama. Sehingga dana terkumpul pada fitur Bukadompet milik penjual mencapai Rp 70.060.000.

“Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar Rp 70 juta,” kata Rickynaldo. (Muhammad Rezki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.