DAERAH  

Polisi Ciduk Kakek Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

KAMPAR,kabarpolisi.com – Unit Reskrim Polsek Kampar meringkus MU alias ML(62) kakek bejat yang mencabuli anak perempuan berumur 10 tahun di Dusun Pauh Desa Kota Tibun Kecamatan Kampar,Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/1/2018) sekira pukul 20.00  WIB.

MU alias ML ini dilaporkan oleh SU karena diduga kuat telah melakukan pencabulan atau hubungan badan terhadap anak perempuannya NA, yang baru berumur 10 tahun, yang diketahui memiliki keterbelakangan mental. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui peristiwa ini berawal SU sebagai pelapor mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya NA telah dicabuli oleh pelaku.

Selanjutnya SU dan istrinya PR sebagai orang tua, menanyai anaknya itu apakah benar dia telah dicabuli oleh pelaku, pada saat itu korban yang masih dibawah umur mengaku kepada orangtuanya bahwa telah dicabuli MU.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (8/1/2018) sekira pukul 12.00 WIB yang dilakukan di pondok kebun milik warga. Pelaku mengajak korban yang baru selesai buang air di sungai kepondok tersebut dimana sebelumnya pelaku sedang memancing di sungai.

Setelah berada dipondok tersebut pelaku memperdaya korban dan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah cukup bukti dilakukan penangkapan terhadap MU alias ML dirumahnya di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Fitri Fj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.