JAKARTA, kabarpolisi.com – Setiap tanggal 3 Maret adalah hari ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP.
Sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap organisasi pengamanan ini, misalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo secara khusus hadir dalam upacara peringatan ulang tahun Satpol PP di Kota Palu, Ibu Kota Sulawesi Tengah, Kamis (3/3/2016) seperti dikutip Netralnews.com
Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga antar daerah bisa saja memiliki nama, organisasi, dan tata kerja yang berbeda-beda.
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Wajah Pemerintah
Dalam banyak kasus, Satpol PP sering diidentikkan dengan penggusuran atau penertiban. Kesannya adalah barisan tersebut adalah prajurit yang menjadi alat kekuasaan pejabat daerah setempat.
Namun, Satpol PP sejatinya adalah jembatan antara pejabat dan warga masyarakat dalam pengelolaan ketertiban. Mereka bukanlah alat kekuasaan para pejabat atau penguasa bisa melakukan penggusuran secara tidak manusiawi.
Entah, karena mereka tidak punya kekuasaan, mereka pun sering dengan gampang diperintahkan melakukan penggusuran. Tak heran jika mereka sering lupa bahwa mereka pun sama dengan orang-orang yang mereka gusur.
Di hari hulang tahun Satpol PP ini, patut direnungkan bahwa mereka adalah simbol kehadiran dan pelayanan pemerintah, negara yang bersentuhan langsung dengan warga dalam hal ketertiban. Hendaknya para Satpol PP menghadirkan wajah pemerintah dan negara yang ramah dan peduli masyarakat. Digahayu Satpol PP.
Doni Harima