Kaesang Pangarep
JAKARTA, kabarpolisi.com – Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes polisi Argo Yuwono memastikan penyidik Polres Metro Bekasi Kota tidak akan memeriksa Kaesang Pangarep – Putra bungsu Presiden Joko Widodo – terkait statusnya sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammad Hidayat Simanjuntak.
“Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi. Argo Yuwono di Jakarta Kamis (6/7).
Argo menyatakan polisi tidak akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika tidak menemukan unsur tindak pidana.
Laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Argo menambahkan penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa menyatakan laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.
Di lain pihak, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Muhammad Hidayat terkait unggahan video yang menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan sebagai provokator pada aksi “411”.
Sebelumnya, beredar via media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”. (rizal)