Polisi Periksa Habib Bahar di LP Gunung Sindur

JAKARTA – Polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus
dugaan penganiayaan. Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21
Oktober lalu.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan, pihaknya kini sedang
meminta izin untuk memeriksa Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur.

“Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM
untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” kata dia melalui
pesan singkat, Selasa (27/10).

Sebagaimana diketahui, Bahar masih berada di Lapas Gunung Sindur setelah
divonis selama tiga tahun atas kasus penganiayaan pada dua remaja. Bahar
kemudian mendapatkan asimilasi meski kembali ditahan akibat melanggar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, sudah lama
pihaknya bertemu dengan penyidik terkait kasus tersebut kemudian menyertakan
bukti-bukti bahwa sudah ada perdamaian antara Bahar dan pelapor bernama
Andriansyah.

“Kalau polisi mau terus (lanjut perkara), silahkan aja orang Habib Bahar aja
masih ditahan sekarang di Lapas Gunung Sindur, tapi semuanya harus sesuai
dengan koridor hukum,” ucap dia yang dikutip dari Kumparan.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar menyasar pada pengemudi layanan aplikasi online. Diduga, ada salah paham di antara Bahar dan korban hingga peristiwa itu terjadi. Adapun aksi dugaan penganiayaan itu dilakukan pada tahun 2018 lalu di wilayah Bogor. (Redaksi)

Credit photo: Indeksnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.