Jakarta, – PolisiĀ menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan memeriksa lima tersangka yang lebih dulu diamankan. Nama Azis kemudian muncul sebagai orang yang diduga menyuruh mengeroyok Haris.
Setelah itu, polisi memeriksa Azis sebagai saksi pada Selasa (1/3). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan Azis sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Atas perbuatannya, Azis dipersangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 170 KUHP. Azis kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis berperan sebagai pihak yang menyuruh para eksekutor pengeroyokan Haris.
“Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan,” kata Tubagus.
Tubagus mengatakan saat diperiksa, Azis mengelak telah memberikan perintah untuk mencari orang mengeroyok. Namun, pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis sebagai tersangka.
“Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, Tubagus mengatakan pihaknya masih mendalami motif Azis menyuruh eksekutor pengeroyokan Haris. Ia mengatakan Azis hingga kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Tubagus.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.
Polisi lalu mengamankan tiga pelaku, yakni MS (44), JT (43), SS (61). Kemudian, I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor.
Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris.(OL-13)
Source : Media Indonesia
Editor : Abil Muhari