Polisi Siap Buru Musisi Ahmad Dhani ke Luar Negeri

JAKARTA, kabarpolisi.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, menegaskan siap mengerahkan Interpol, untuk memburu dan membantu pihak Kejaksaan dalam upaya menangkap musisi Ahmad Dhani yang kini berada diluar negeri.

Polisi juga menegaskan siap membawa kembali Ahmad Dhani pulang ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Indra Jafar saat berada di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).

“Karena memang kasus ini sudah diserahkan dan sudah P21 (bekas lengkap-red) di kejaksaan ya, kita anggap sudah dalam pengawasan kejaksaan,” ujar Indra Jafar.

Seperti diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani saat ini terjerat kasus ujaran kebencian di media sosial, dan kasusnya telah P21 serta sudah berada di bawah pengawasan kejaksaan. (Doni)

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.