Syafruddin
JAKARTA, kabarpolisi.com – Pihak kepolisian tidak akan memproses kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilaporkan Muhammad Hidayat Simanjuntak terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
“Tidak ada unsur. Tidak diproses,” kata Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).
Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog ‘Ndeso’ Kaesang.
“Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada,” ujar Syafruddin.
Kaesang dilaporkan Muhammad HidayatS Simanjuntak atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech).
“Aduh itu mengada-ada aja itu,” kata Syafruddin. (ben)